Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat, Nomor 5/01106a/DPMPTSP/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Izin Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan masyarakat, kepada Yayasan Perguruan Cikini untuk Mendirikan SMK Perguruan CIKINI-KIIC Karawang di Kabupaten Karawang, tanggal 29 April 2024.
Sebagaimana diketahui bahwa lulusan SMK Perguruan CIKINI-KIIC Karawang diharapkan menjadi pemasok sumber daya manusia di kawasan KIIC Karawang. Karena itu program keahlian yang dibuka pun disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja di dunia industri/tenant yang ada di kawasan KIIC Karawang.
Dengan demikian, Program Keahlian yang diajarkan di SMK Perguruan CIKINI – KIIC Karawang adalah 5 program keahlian berikut.
