Setiap satuan pendidikan atau skeolah pasti memiliki regulasi dan standar di dalam menetapkan keberhasilan murid-muridnya baik kebeerhasilan menempuh ujian akhir jenjang (kelas Akhir) maupun ujian akhir semeseter (kelas X dan XI). Kriteria ini telah ditetapkan oleh kepala sekolah di awal tahun pelajaran bahkan telah dituliskan pada Kurikulum Operasional Sekolah (KOS). Dengan demikian kriteria ini akan menjadi acuan bagi para guru dan diketahui oleh murid-murid sehingga mereka akan berupaya untuk mencapai kriteria yang telah ditetapkan.
Berikut ini kriteria yang telah ditetapkan sekolah :
1. Kriteria Kelulusan
Setiap murid peserta ujian dinyatakan lulusa dari satuan pendidikan apabila :
1.1. Memiliki nilai sikap atau perilakuminimal baik.
1.2. Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari semester 1 sampai dengan semester 6 yang dibuktikan dengan buku laporan hasil belajar.
1.3. Mengikuti asesmen sumatif akhir jenjang atau ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
1.4. Mengikuti program PKL dan menyelesaikan laporan dan penilaian PKL minimal baik.
2. Kriteria Kenaikan kelas
2.1. Memiliki nilai sikap dan perilaku minimal baik
2.2. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun berjalan.
2.3. Nilai mata pelajaran kurang maksimal 3 mata pelajaran yang belum tuntas/ belum memenuhi KKM/KKTP.
2.4. Kehadiran tatap muka minimal 75% dari hari efektif.
